Senin, 25 April 2016

KASUS HAK PATEN




HAK PATEN MESIN MOTOR BAJAJ DITOLAK DI INDONESIA

Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.

HAK PATEN



HAK PATEN

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Senin, 28 Maret 2016

HAK CIPTA



HAK CIPTA

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2).
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
1.        KCI : Karya Cipta Indonesia
2.        ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
3.        ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
4.        APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
5.        ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
6.        PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
7.        IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
8.        MPA : Motion Picture Assosiation
9.        BSA : Bussiness Software Assosiation
10.    YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia

KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA



Langgar Hak Cipta, 21 Situs Ditutup Pemerintah

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) menutup sejumlah konten dan hak akses pengguna pelanggaran hak cipta. Langkah ini menindaklanjuti laporan dari Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) pada 15 Agustus 2015, perihal situs yang memuat film Indonesia secara tidak sah.
Situs tersebut dikenakan Peraturan Menteri Bersama Menkominfo dan ‎Menkum HAM Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur penutupan konten dan/atau hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia, sebagai upaya mengatasi pelanggaran hak cipta.
"Yakni menayangkan produksi film secara online atau streaming pada situs di internet‎. Menampilkan tayangan yang tidak sesuai, terutama tidak sesuai dengan kesenian atau ilegal," kata Menkominfo Rudiantara di kantornya, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Rudi menegaskan, kerja sama pihaknya dengan masyarakat yang merasa dirugikan terkait hak cipta kini semakin baik. Hal tersebut bisa dilihat dari laporan yang ‎diberikan dan tindakan yang ditunjukkan Kemenkominfo.
Namun demikian, Rudi menekankan, pelaporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta tidak semuanya akan mendapatkan sanksi penutupan situs. Hal tersebut, kata dia, itu harus ada pembuktian untuk menentukan sanksi.
"Tanggal 15 laporan, lalu 18 ditindak.‎ Karena kerugian yang diderita pencipta ini luar biasa, ini menunjukkan kerja sama kita semakin cepat dilaporkan semakin cepat diproses. Tapi semua proses tidak sembarangan menutup, tapi sesuai asas-asas yang berlaku," papar dia.
Selain itu, Rudi menyatakan pemerintah juga berkomitmen bahwa hak cipta terkait perfilman harus benar-benar dijaga‎ lantaran masuk dalam ekonomi kreatif.
"Ini bagian dari pemerintah mendorong ekonomi kreatif, cipta dari film itu fokus dari ekonomi kreatif di Indonesia," tandas Rudi.
Berikut situs yang telah diberikan sanksi hukum berupa penutupan oleh Menkominfo dan Menkum HAM atas pelanggaran hak cipta:
1.        ganool.com
2.        nontonmovie.com
3.        bioskops.com
4.        ganool.ca
5.        kickass.to
6.        thepiratebay.se
7.        downloadfilmbaru.com
8.        ganool.co.id
9.        21filmcinema.com
10.    gudangfilm.faa.im
11.    movie76.com
12.    isohunt.to
13.    cinemaindo.net
14.    ganool.in
15.    unduhfilm21.net
16.    bioskopkita.com
17.    downloadfilem.com
18.    comotin.net
19.    movie2k.ti
20.    unduhmovie.com
21.    21sinema.com

Senin, 15 Juni 2015

FILM YOUTUBERS

YOUTUBERS


Film Youtubers di sutradarai oleh Kemal Pahlevi dan Jovial Da Lopez, dan di bintangi oleh Kemal Pahlevi, Jovial Da Lopez, Andovi Da Lopez, Ge Pamungkas, Donna Harun, Anggika Bolsterli, Rayi "RAN", dan masih banyak lagi.

PUISI UNTUK SAHABAT

Sahabat

Sahabat…
Mereka adalah orang-orang yang selalu ada di dekatmu
Selalu menyemangatimu
Selalu ada saat senang atau pun sedih

Mungkin mereka tidak sempurna
Mungkin mereka pernah marah padamu
Tetapi sahabat sesungguhnya akan memaafkan
Memaafkan segala kesalahanmu
Dan akan kembali mencoba membuatmu tersenyum

Sahabat…
Tanpamu hidupku tak berwarna
Tanpamu dunia bagaikan berwarna hitam dan putih
Tetapi denganmu dunia menjadi penuh warna

Sahabat…
Mungkin kita tak selalu bertemu
Tapi aku yakin
Kita kan selalu bersama apa pun yang terjadi
Walau dalam keadaan senang maupun sedih

Karna kita adalah sahabat

SI KECIL MUNGIL KEGEMARANKU

Si Kecil Mungil Kegemaranku


Aku selalu teringat setiap gigitan makanan bulat ini, setiap remahnya bahkan selalu aku pungut kembali agar dapat kebagian masuk ke dalam mulut ku, kue lebaran bikinan ibu selalu menjadi makanan favorit ku ketika Aidil fitri tiba. Terkhususkan nastar.