HAK CIPTA
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang
Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum
adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun
setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20
tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu
untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang
dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi
milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara
umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh
tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit
satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau
barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk
dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu
keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan
suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena
pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran
hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung
ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta
dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2).
Asosiasi
Hak Cipta di Indonesia antara lain:
1.
KCI : Karya Cipta Indonesia
2.
ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
3.
ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
4.
APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
5.
ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
6.
PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman
Indonesia
7.
IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
8.
MPA : Motion Picture Assosiation
9.
BSA : Bussiness Software Assosiation
10. YRCI :
Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia
Yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa
orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Jika
suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau
lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi
penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang
dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak
mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu. Jika suatu
ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di
bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang
yang merancang ciptaan itu.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak
lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk
dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara
kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila
penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas. Ketentuan tersebut
berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang
dilakukan dalam hubungan dinas. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja
atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta
itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila
diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam
undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan
undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang
No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur
dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang
hak cipta adalah sebagai berikut:
1.
Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan
Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta.
2.
Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang
Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan
Pengembangan.
3.
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988
tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal
Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara
Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa.
4.
Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang
Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap
Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat.
5.
Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang
Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap
Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia.
6.
Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap
Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris.
7.
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997
tentang Pengesahan Berne Convention For The
Protection Of Literary and Artistic Works.
8.
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997
tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.
9.
Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004
tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty
(WPPT).
10. Peraturan
Menteri Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987
tentang Pendaftaran Ciptaan.
11. Keputusan
Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang
Penyidikan Hak Cipta.
12. Surat
Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik
Tindak Pidana Hak Cipta.
13. Surat
Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban
Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan
Hak Cipta Terdaftar.
(sumber:
http://www.dgip.go.id/hak-cipta)
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”.
Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi
penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki
masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya
cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran radio, televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan
invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan
sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan
yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam
ciptaan tersebut.
PENDAPAT
Menurut saya hak cipta merupakan hak yang dimiliki oleh
seorang pencipta untuk memutuskan apa yang akan dia lakukan dengan barang atau
sesuatu yang telah dia ciptakan. Hak cipta di Indonesia diatur oleh Undang-Undang
Hak Cipta. Setiap pencipta memiliki hak untuk melindungi ciptaannya. Seseorang
dapat mendaftarkan hak cipta atas apa yang telah dia buat dengan mengurus atau
mengikuti peraturan-peraturan mengenai pendaftaran kepemilikan hak cipta. Hak
cipta berlaku selama penciptanya masih hidup ditambah 50 tahun. Jika seseorang
melanggar hak cipta maka orang tersebut akan di hukum sesuai dengan hukuman
yang berlaku. Sehingga menurut saya penting untuk seseorang mendaftarkan hak
cipta untuk segala sesuatu yang dia buat agar tidak terjadi pelanggaran hak
cipta atau sesuatu yang telah kita buat atau temui diambil atau didaftarkan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar