Senin, 28 Maret 2016

KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA



Langgar Hak Cipta, 21 Situs Ditutup Pemerintah

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) menutup sejumlah konten dan hak akses pengguna pelanggaran hak cipta. Langkah ini menindaklanjuti laporan dari Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) pada 15 Agustus 2015, perihal situs yang memuat film Indonesia secara tidak sah.
Situs tersebut dikenakan Peraturan Menteri Bersama Menkominfo dan ‎Menkum HAM Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur penutupan konten dan/atau hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia, sebagai upaya mengatasi pelanggaran hak cipta.
"Yakni menayangkan produksi film secara online atau streaming pada situs di internet‎. Menampilkan tayangan yang tidak sesuai, terutama tidak sesuai dengan kesenian atau ilegal," kata Menkominfo Rudiantara di kantornya, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Rudi menegaskan, kerja sama pihaknya dengan masyarakat yang merasa dirugikan terkait hak cipta kini semakin baik. Hal tersebut bisa dilihat dari laporan yang ‎diberikan dan tindakan yang ditunjukkan Kemenkominfo.
Namun demikian, Rudi menekankan, pelaporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta tidak semuanya akan mendapatkan sanksi penutupan situs. Hal tersebut, kata dia, itu harus ada pembuktian untuk menentukan sanksi.
"Tanggal 15 laporan, lalu 18 ditindak.‎ Karena kerugian yang diderita pencipta ini luar biasa, ini menunjukkan kerja sama kita semakin cepat dilaporkan semakin cepat diproses. Tapi semua proses tidak sembarangan menutup, tapi sesuai asas-asas yang berlaku," papar dia.
Selain itu, Rudi menyatakan pemerintah juga berkomitmen bahwa hak cipta terkait perfilman harus benar-benar dijaga‎ lantaran masuk dalam ekonomi kreatif.
"Ini bagian dari pemerintah mendorong ekonomi kreatif, cipta dari film itu fokus dari ekonomi kreatif di Indonesia," tandas Rudi.
Berikut situs yang telah diberikan sanksi hukum berupa penutupan oleh Menkominfo dan Menkum HAM atas pelanggaran hak cipta:
1.        ganool.com
2.        nontonmovie.com
3.        bioskops.com
4.        ganool.ca
5.        kickass.to
6.        thepiratebay.se
7.        downloadfilmbaru.com
8.        ganool.co.id
9.        21filmcinema.com
10.    gudangfilm.faa.im
11.    movie76.com
12.    isohunt.to
13.    cinemaindo.net
14.    ganool.in
15.    unduhfilm21.net
16.    bioskopkita.com
17.    downloadfilem.com
18.    comotin.net
19.    movie2k.ti
20.    unduhmovie.com
21.    21sinema.com

Menurut berita diatas situs-situs internet tersebut melanggar perlindungan hak cipta dan dihukum sesuai dengan Peraturan Menteri Bersama Menkominfo dan ‎Menkum HAM Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur penutupan konten dan/atau hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia, sebagai upaya mengatasi pelanggaran hak cipta.

PENDAPAT
Menurut saya seharusnya bagi setiap orang yang ingin mengupload suatu file music atau video yang telah memiliki hak cipta haruslah meminta izin terlebih dahulu untuk memakai atau mempublikasikan hak cipta orang lain tersebut, karena jika seseorang tersebut memikirkan posisi atau berada diposisi orang yang telah memiliki hak cipta tersebut tentulah orang tersebut akan merasa sangat dirugikan dan tidak menginginkan sesuatu seperti itu terjadi. Menurut saya akan lebih baik jika kita meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik hak cipta, karena uang yang kita keluarkan untuk meminta izin akan lebih mudah dibandingkan denda yang akan kita dapatkan karena melanggar hak cipta yang sudah ada. Selain itu menurut saya pelanggaran hak cipta juga dapat membuat suatu industri music atau pencipta hak cipta memiliki kerugian yang tinggi bahkan dapat menjadi bangkrut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar