Langgar Hak Cipta, 21 Situs Ditutup Pemerintah
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama
Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) menutup sejumlah konten dan hak akses
pengguna pelanggaran hak cipta. Langkah ini menindaklanjuti laporan dari Asosiasi
Produser Film Indonesia (Aprofi) pada 15 Agustus 2015, perihal situs yang
memuat film Indonesia secara tidak sah.
Situs tersebut dikenakan Peraturan Menteri Bersama
Menkominfo dan Menkum HAM Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur
penutupan konten dan/atau hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta
dalam sarana multimedia, sebagai upaya mengatasi pelanggaran hak cipta.
"Yakni menayangkan produksi film secara online
atau streaming pada situs di internet. Menampilkan tayangan yang tidak
sesuai, terutama tidak sesuai dengan kesenian atau ilegal," kata
Menkominfo Rudiantara di kantornya, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Rudi menegaskan, kerja sama pihaknya dengan masyarakat yang
merasa dirugikan terkait hak cipta kini semakin baik. Hal tersebut bisa dilihat
dari laporan yang diberikan dan tindakan yang ditunjukkan Kemenkominfo.
Namun demikian, Rudi menekankan, pelaporan terkait dugaan
pelanggaran hak cipta tidak semuanya akan mendapatkan sanksi penutupan situs.
Hal tersebut, kata dia, itu harus ada pembuktian untuk menentukan sanksi.
"Tanggal 15 laporan, lalu 18 ditindak. Karena kerugian
yang diderita pencipta ini luar biasa, ini menunjukkan kerja sama kita semakin
cepat dilaporkan semakin cepat diproses. Tapi semua proses tidak sembarangan
menutup, tapi sesuai asas-asas yang berlaku," papar dia.
Selain itu, Rudi menyatakan pemerintah juga berkomitmen
bahwa hak cipta terkait perfilman harus benar-benar dijaga lantaran masuk
dalam ekonomi kreatif.
"Ini bagian dari pemerintah mendorong ekonomi kreatif,
cipta dari film itu fokus dari ekonomi kreatif di Indonesia," tandas Rudi.
Berikut situs yang telah diberikan sanksi hukum berupa
penutupan oleh Menkominfo dan Menkum HAM atas pelanggaran hak cipta:
1.
ganool.com
2.
nontonmovie.com
3.
bioskops.com
4.
ganool.ca
5.
kickass.to
6.
thepiratebay.se
7.
downloadfilmbaru.com
8.
ganool.co.id
9.
21filmcinema.com
10. gudangfilm.faa.im
11. movie76.com
12. isohunt.to
13. cinemaindo.net
14. ganool.in
15. unduhfilm21.net
16. bioskopkita.com
17. downloadfilem.com
18. comotin.net
19. movie2k.ti
20. unduhmovie.com
21. 21sinema.com
Menurut
berita diatas situs-situs internet tersebut melanggar perlindungan hak cipta
dan dihukum sesuai dengan Peraturan Menteri Bersama Menkominfo dan Menkum HAM
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur penutupan konten dan/atau
hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia,
sebagai upaya mengatasi pelanggaran hak cipta.
PENDAPAT
Menurut saya seharusnya bagi setiap orang yang ingin
mengupload suatu file music atau video yang telah memiliki hak cipta haruslah
meminta izin terlebih dahulu untuk memakai atau mempublikasikan hak cipta orang
lain tersebut, karena jika seseorang tersebut memikirkan posisi atau berada
diposisi orang yang telah memiliki hak cipta tersebut tentulah orang tersebut
akan merasa sangat dirugikan dan tidak menginginkan sesuatu seperti itu
terjadi. Menurut saya akan lebih baik jika kita meminta izin terlebih dahulu
kepada pemilik hak cipta, karena uang yang kita keluarkan untuk meminta izin
akan lebih mudah dibandingkan denda yang akan kita dapatkan karena melanggar
hak cipta yang sudah ada. Selain itu menurut saya pelanggaran hak cipta juga
dapat membuat suatu industri music atau pencipta hak cipta memiliki kerugian
yang tinggi bahkan dapat menjadi bangkrut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar