HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat
dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi
adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1,
ayat. 2)
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan
Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang
awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk
pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu
surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang
dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.
Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan
semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup
perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya
Di
Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah
diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga
sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan
untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun.
Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum
dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran
dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan
mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya
bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau
kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang
matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad
renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali
proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
Paten
(sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang
tanpa persetujuan:
1.
dalam
hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai,
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten.
2.
dalam
hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
Pemegang
paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi. Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri
setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas. Pemegang paten berhak
menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan
melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Lisensi adalah izin
yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian
pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi
perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Lisensi
wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan
keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
1.
Setiap
pihak dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI
setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal
pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang
bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia
oleh pemegang paten.
2.
Permohonan
lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas
dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang
lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
3.
Selain
kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
a.
Pemohon
dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
·
mempunyai
kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh.
·
mempunyai
sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya.
·
telah
berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk
mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang
wajar, tetapi tidak mendapat hasil.
b.
DJHKI
berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala
ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar
masyarakat.
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik
seluruhnya maupun sebagian karena:
1.
Pewarisan.
2.
Hibah.
3.
Wasiat.
4.
Perjanjian
tertulis, atau
5.
Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
1.
Undang-undang
No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP).
2.
Undang-undang
No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing
the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia).
3.
Keputusan
persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the
protection of Industrial Property.
4.
Peraturan
Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten.
5.
Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten.
6.
Keputusan
Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana.
7.
Keputusan
Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten.
8.
Keputusan
Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata
Cara Pembayaran Biaya Paten.
9.
Keputusan
Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan
Paten.
10.
Keputusan
Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat
Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten.
11.
Keputusan
Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan
Dokumen Paten.
12.
Keputusan
Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten.
13.
Keputusan
Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan
Banding Paten.
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua
puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang.
Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan
salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi
barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten
Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar