Senin, 28 Maret 2016

HAK CIPTA



HAK CIPTA

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2).
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
1.        KCI : Karya Cipta Indonesia
2.        ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
3.        ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
4.        APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
5.        ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
6.        PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
7.        IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
8.        MPA : Motion Picture Assosiation
9.        BSA : Bussiness Software Assosiation
10.    YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia

KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA



Langgar Hak Cipta, 21 Situs Ditutup Pemerintah

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) menutup sejumlah konten dan hak akses pengguna pelanggaran hak cipta. Langkah ini menindaklanjuti laporan dari Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) pada 15 Agustus 2015, perihal situs yang memuat film Indonesia secara tidak sah.
Situs tersebut dikenakan Peraturan Menteri Bersama Menkominfo dan ‎Menkum HAM Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur penutupan konten dan/atau hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia, sebagai upaya mengatasi pelanggaran hak cipta.
"Yakni menayangkan produksi film secara online atau streaming pada situs di internet‎. Menampilkan tayangan yang tidak sesuai, terutama tidak sesuai dengan kesenian atau ilegal," kata Menkominfo Rudiantara di kantornya, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Rudi menegaskan, kerja sama pihaknya dengan masyarakat yang merasa dirugikan terkait hak cipta kini semakin baik. Hal tersebut bisa dilihat dari laporan yang ‎diberikan dan tindakan yang ditunjukkan Kemenkominfo.
Namun demikian, Rudi menekankan, pelaporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta tidak semuanya akan mendapatkan sanksi penutupan situs. Hal tersebut, kata dia, itu harus ada pembuktian untuk menentukan sanksi.
"Tanggal 15 laporan, lalu 18 ditindak.‎ Karena kerugian yang diderita pencipta ini luar biasa, ini menunjukkan kerja sama kita semakin cepat dilaporkan semakin cepat diproses. Tapi semua proses tidak sembarangan menutup, tapi sesuai asas-asas yang berlaku," papar dia.
Selain itu, Rudi menyatakan pemerintah juga berkomitmen bahwa hak cipta terkait perfilman harus benar-benar dijaga‎ lantaran masuk dalam ekonomi kreatif.
"Ini bagian dari pemerintah mendorong ekonomi kreatif, cipta dari film itu fokus dari ekonomi kreatif di Indonesia," tandas Rudi.
Berikut situs yang telah diberikan sanksi hukum berupa penutupan oleh Menkominfo dan Menkum HAM atas pelanggaran hak cipta:
1.        ganool.com
2.        nontonmovie.com
3.        bioskops.com
4.        ganool.ca
5.        kickass.to
6.        thepiratebay.se
7.        downloadfilmbaru.com
8.        ganool.co.id
9.        21filmcinema.com
10.    gudangfilm.faa.im
11.    movie76.com
12.    isohunt.to
13.    cinemaindo.net
14.    ganool.in
15.    unduhfilm21.net
16.    bioskopkita.com
17.    downloadfilem.com
18.    comotin.net
19.    movie2k.ti
20.    unduhmovie.com
21.    21sinema.com