HAK CIPTA
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang
Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum
adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun
setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20
tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu
untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang
dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi
milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara
umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh
tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit
satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau
barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk
dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu
keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan
suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena
pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran
hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung
ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta
dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2).
Asosiasi
Hak Cipta di Indonesia antara lain:
1.
KCI : Karya Cipta Indonesia
2.
ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
3.
ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
4.
APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
5.
ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
6.
PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman
Indonesia
7.
IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
8.
MPA : Motion Picture Assosiation
9.
BSA : Bussiness Software Assosiation
10. YRCI :
Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia