Sabtu, 08 November 2014

MANUSIA DAN KEADILAN

ILMU BUDAYA DASAR





NAMA            :
Qurrota 'Ayyun
NPM               :
38414650
KELAS           :
1ID06
FAKULTAS   :
Teknologi Industri
JURUSAN      :
Teknik Industri



UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
2014/2015





DAFTAR ISI

Cover ........................................................................................................................... 1
Daftar Isi ..................................................................................................................... 2
Pembahasan ................................................................................................................. 3
Manusia dan Keadilan ................................................................................................. 3
A.    Pengertian Keadilan .............................................................................................. 3
B.     Keadilan Sosial ...................................................................................................... 3
C.     Berbagai Macam Keadilan .................................................................................... 5
D.    Kejujuran ............................................................................................................... 6
E.     Kecurangan ........................................................................................................... 6
F.      Pemulihan Nama Baik ........................................................................................... 7
G.    Pembalasan ............................................................................................................ 8
Pengalaman Keadilan .................................................................................................. 9
Daftar Pustaka ............................................................................................................ 10





MANUSIA DAN KEADILAN

A.    PENGERTIAN KEADILAN

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau lebih.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menuru Socrates yang memptoyeksikan keadilan pada pemerintahan. Manurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Diproyeksikan pada pemerintah karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini tebatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakatu.
Menurut pendapat yang lebih umum, keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menurut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tidakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalanlan kewajiban dan lupa menuntut hak,maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.


B.     KEADILAN SOSIAL

Berbicara tentang keadilan, dasar negara Indonesia ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada ekmiskinan di dalam Indonesia merdeka”. Dari usul dan penejasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”. Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam kemakmuran yang merata diuraikan secara terperinci.
Panitia ad-hoc menjelaskan permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan “Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Dalam ketetapan MPR RI NO.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (eksprasetis pencakarsa) dicantukan ketentuan “Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosia dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1)      Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2)      Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain
3)      Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4)      Sikap suka bekerja keras
5)      Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama
Asas yang menuju dan tercipta keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan, yaitu :
1)      Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyatkhususnya pangan, sadang, dan pangan
2)      Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3)      Pemerataan pembagian pendapataan
4)      Pemerataan kesempatan kerja
5)      Pemerataan kesempatan berusaha
6)      Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita
7)      Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8)      Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadap keadilan / ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab itu, keadilan dan ketidakadilan menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik, dan lain-lain.


C.    BERBAGAI MACAM KEADILAN

A)    Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dakam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The Man Behind The Gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sednangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat jika setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya.
Ketidakadilan terjadi jika ada campur yangan terhadap pihak lain yag melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.

B)    Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana jika hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally)

C)    Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.


D.    KEJUJURAN

Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya dan apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya, karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata atau pun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan, dan niat.
Pada hekekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa. Kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik buruk.
Kejujuran bersangkutan erat dengan masalah nurani. Menurut M.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani, filsafat berfikir yang disebut nurani adalah sebuah wadal yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu kejujuran dan ketulusan dalam meneropong kebenaran local atau pun kebenaran illahi.


E.     KECURANGAN

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.


F.     PEMULIHAN NAMA BAIK

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar  namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hekekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
a)      Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
b)      Ada aturan-aturan yang berdiri sandiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik.
Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang, tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan, dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.


G.    PEMBALASAN

Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia.
Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.





PENGALAMAN KEADILAN

Saya adalah anak ke 3 dari 4 bersaudara. Orang tua saya sering membelikan barang-barang untuk anaknya, tetapi mereka selalu membelikan sesuatu secara adil. Misalnya jika ibu saya membelikan saya baju, tuntunya yang lain juga dibelikan baju. Terkadang ibu saya suka berbicara “susah punya anak empat, gak boleh beli satu harus dibeliin semua, atau ayah marah nanti, kan anaknya ada empat bukan cuma satu”
Ibu saya jika berbelanja selalu mengajak anak-anaknya, karena terkadang selera anaknya tidak sama jadi ibu saya memberikan kebebasan untuk memilih baju yang ingin dibeli. Atau terkadang jika anak-anaknya tidak dapat pergi ibu saya membelikan barang yang serupa 4 buah untuk anak-anaknya.
Begitu juga dengan anak-anaknya jika berpergian kami selalu membelikan oleh-oleh yang sama missal baju yang sama untuk kami berempat, dan oleh-oleh untuk kedua orang tua kami. Sungguh menyenangkan membelikan oleh-oleh untuk keluarga.
Sewaktu kakak saya yang ke 2 pergi ke jogja dia mempelikan baju couple 2 pasang, dan baju yang lain 2 buah. Baju couple tersebut dipakai untuk berempat, saya bajunya sepasang dengan kakak saya yang kedua dan adek saya dengan kakak saya yang pertama. Begitu juga dengan kakak saya yang pertama dia membelikan batik yang modelnya sama tetapi berwarna beda untuk adik-adiknya, dan untuk ibu saya dibeli batik dengan model yang berbeda. Begitu pula dengan ayah saya yang sering berpergian keluar kota. Ayah salah selalu membelikan oleh-oleh yang sama untuk kami ber4.
Disaat kakak saya meminta jam pun ayah saya akhirnya membelikan yang lain juga, tetapi saya waktu itu tidak ingin membeli jam jadi saya memilih untuk membeli sepatu dengan harga yang sebenarnya lumayan berbeda dari harga jam yang dibelikan, tetapi karena itu saya yang memilih, saya merasa adil, dan tidak ada yang tidak adil menurut saya. itu lah sekilas cerita pengalaman keadilan dikeluarga saya. Terimakasih J





DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar