ILMU
BUDAYA DASAR
NAMA :
Qurrota 'Ayyun
NPM :
38414650
KELAS :
1ID06
FAKULTAS :
Teknologi Industri
JURUSAN :
Teknik Industri
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
2014/2015
DAFTAR
ISI
Cover ........................................................................................................................... 1
Daftar Isi ..................................................................................................................... 2
Pembahasan ................................................................................................................. 3
Manusia dan Keadilan
................................................................................................. 3
A. Pengertian
Keadilan .............................................................................................. 3
B. Keadilan
Sosial ...................................................................................................... 3
C. Berbagai
Macam Keadilan .................................................................................... 5
D. Kejujuran
............................................................................................................... 6
E. Kecurangan
........................................................................................................... 6
F. Pemulihan
Nama Baik ........................................................................................... 7
G. Pembalasan
............................................................................................................ 8
Pengalaman
Keadilan .................................................................................................. 9
Daftar
Pustaka ............................................................................................................ 10
MANUSIA
DAN KEADILAN
A.
PENGERTIAN
KEADILAN
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau lebih.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Menuru
Socrates yang memptoyeksikan keadilan pada pemerintahan. Manurut Socrates,
keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah
sudah melakukan tugasnya dengan baik. Diproyeksikan pada pemerintah karena
pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong
Hu Cu berpendapat keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai
ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat
ini tebatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakatu.
Menurut
pendapat yang lebih umum, keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan dan perlakuan
yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan
menurut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah
keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan
kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan
kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka
sikap dan tidakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain.
Sebaliknya pula jika kita hanya menjalanlan kewajiban dan lupa menuntut
hak,maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
B.
KEADILAN
SOSIAL
Berbicara
tentang keadilan, dasar negara Indonesia ialah Pancasila. Sila kelima
Pancasila, berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam
dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip
kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu
dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada
ekmiskinan di dalam Indonesia merdeka”. Dari usul dan penejasan itu nampak
adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Bung
Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan
Indonesia yang adil dan makmur”. Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin
Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam
kemakmuran yang merata diuraikan secara terperinci.
Panitia
ad-hoc menjelaskan permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan “Sila keadilan sosial mengandung prinsip
bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang
hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.”
Dalam
ketetapan MPR RI NO.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan
pancasila (eksprasetis pencakarsa) dicantukan ketentuan “Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia
Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
sosia dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni :
1) Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2) Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain
3) Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4) Sikap
suka bekerja keras
5) Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama
Asas yang menuju dan
tercipta keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan
kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan, yaitu :
1) Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyatkhususnya pangan, sadang, dan pangan
2) Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3) Pemerataan
pembagian pendapataan
4) Pemerataan
kesempatan kerja
5) Pemerataan
kesempatan berusaha
6) Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan
kaum wanita
7) Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8) Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan
Keadilan
dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam
hidupnya manusia menghadap keadilan / ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab
itu, keadilan dan ketidakadilan menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil
seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel, musik,
dan lain-lain.
C.
BERBAGAI
MACAM KEADILAN
A)
Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dakam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (The Man Behind The Gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sednangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras
kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat jika setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
menurut kemampuannya.
Ketidakadilan
terjadi jika ada campur yangan terhadap pihak lain yag melaksanakan tugas-tugas
yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
B)
Keadilan
Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana jika hal-hal yang sama diperlakukan
secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally)
C)
Keadilan
Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D.
KEJUJURAN
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya dan
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Jujur juga berarti
seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan
hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatannya, karena itu jujur berarti juga
menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata atau pun yang
masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan, dan niat.
Pada
hekekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi,
kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut
terhadap kesalahan atau dosa. Kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri
kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik
buruk.
Kejujuran
bersangkutan erat dengan masalah nurani. Menurut M.Alamsyah dalam bukunya Budi
Nurani, filsafat berfikir yang disebut nurani adalah sebuah wadal yang ada
dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu kejujuran dan ketulusan dalam
meneropong kebenaran local atau pun kebenaran illahi.
E. KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar.
Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi
serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar
dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila
masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan
kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek
yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik.
Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan
berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila
manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia
akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
F. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga
dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan
bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai
harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya
dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak
baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah
laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun,
disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan
agama dan sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang
baik dengan nama baik itu pada hekekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
a)
Manusia
menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
b)
Ada
aturan-aturan yang berdiri sandiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik
adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya bahwa apa yang diperbuatnya
tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik.
Untuk memulihkan nama baik manusia
harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir,
melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan
memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong
dengan penuh kasih sayang, tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan, dan mempunyai
sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
G.
PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya
pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah mahluk
moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia.
Oleh karena itu manusia tidak
menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia
berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan
kewajiban itu adalah pembalasan.
PENGALAMAN
KEADILAN
Saya adalah anak ke 3 dari 4
bersaudara. Orang tua saya sering membelikan barang-barang untuk anaknya, tetapi
mereka selalu membelikan sesuatu secara adil. Misalnya jika ibu saya membelikan
saya baju, tuntunya yang lain juga dibelikan baju. Terkadang ibu saya suka berbicara
“susah punya anak empat, gak boleh beli satu harus dibeliin semua, atau ayah
marah nanti, kan anaknya ada empat bukan cuma satu”
Ibu saya jika berbelanja selalu
mengajak anak-anaknya, karena terkadang selera anaknya tidak sama jadi ibu saya
memberikan kebebasan untuk memilih baju yang ingin dibeli. Atau terkadang jika anak-anaknya
tidak dapat pergi ibu saya membelikan barang yang serupa 4 buah untuk anak-anaknya.
Begitu juga dengan anak-anaknya jika
berpergian kami selalu membelikan oleh-oleh yang sama missal baju yang sama
untuk kami berempat, dan oleh-oleh untuk kedua orang tua kami. Sungguh menyenangkan
membelikan oleh-oleh untuk keluarga.
Sewaktu kakak saya yang ke 2 pergi
ke jogja dia mempelikan baju couple 2 pasang, dan baju yang lain 2 buah. Baju couple
tersebut dipakai untuk berempat, saya bajunya sepasang dengan kakak saya yang
kedua dan adek saya dengan kakak saya yang pertama. Begitu juga dengan kakak
saya yang pertama dia membelikan batik yang modelnya sama tetapi berwarna beda
untuk adik-adiknya, dan untuk ibu saya dibeli batik dengan model yang berbeda. Begitu
pula dengan ayah saya yang sering berpergian keluar kota. Ayah salah selalu
membelikan oleh-oleh yang sama untuk kami ber4.
Disaat kakak saya meminta jam pun
ayah saya akhirnya membelikan yang lain juga, tetapi saya waktu itu tidak ingin
membeli jam jadi saya memilih untuk membeli sepatu dengan harga yang sebenarnya
lumayan berbeda dari harga jam yang dibelikan, tetapi karena itu saya yang
memilih, saya merasa adil, dan tidak ada yang tidak adil menurut saya. itu lah
sekilas cerita pengalaman keadilan dikeluarga saya. Terimakasih J
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar