HAK MEREK
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun
2001). Merek atau merek dagang (simbol: ™
atau ®) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa
dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Merek dapat dibedakan dalam beberapa
macam, antara lain:
1. Merek Dagang: merek digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis.
2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk
membedakan dengan jasa sejenis.
3. Merek Kolektif: merek digunakan pada
barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek
untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Menurut Endang Purwaningsih, suatu
merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya,
baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek
memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi pembeda, yakni membedakan produk
yang satu dengan produk perusahaan lain
2.
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain
sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan
reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan
jaminan kualitas akan produk tersebut.
3.
Fungsi promosi, yakni merek juga
digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk
lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4.
Fungsi rangsangan investasi dan
pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri
melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi
mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut
produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk
jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian
pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang
dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek
digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli. Sedangkan, Menurut
Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai tanda pembeda (pengenal)
2.
Melindungi masyarakat konsumen
3.
Menjaga dan mengamankan kepentingan
produsen
4.
Memberi gengsi karena reputasi
5.
Jaminan kualitas
Sistem pendaftaran merek menganut
stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak
sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek.
Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik. Pemohon dapat
berupa:
1.
Orang/Persoon
2.
Badan Hukum / Recht Persoon
3.
Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan
Bersama)
Dalam
melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah
sebagai berikut:
1.
Isi formulir yang telah disediakan oleh
DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik
rangkap empat.
2.
Lampirkan syarat-syarat berupa:
·
Surat pernyataan di atas kertas
bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
·
langsung (bukan kuasa pemohon), yang
menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon
·
Surat kuasa khusus, apabila permohonan
pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon
·
Salinan resmi Akta Pendirian Badan
Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris
Apabila
pemohon badan hukum;
·
24 lembar etiket merek [empat lembar
dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas
·
Fotokopi KTP pemohon
·
Bukti prioritas asli dan terjemahannya
dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak
prioritas
·
Bukti pembayaran biaya permohonan merek
sebesar Rp450.000.
Merek
tidak dapat didaftar jika:
·
Bertentangan dengan peraturan UU,
moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
·
Tidak memiliki daya pembeda
·
Telah menjadi milik umum
·
Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
3.
Fungsi Pendaftaran Merk
· Sebagai
alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
· Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa
sejenisnya
·
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain
memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya
Makna simbol pada hak merek:
1.
Simbol ® merupakan kepanjangan
dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan
simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam
Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
2.
Simbol TM merupakan kepanjangan
dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang
untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik
proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka
waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara
yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat
tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
3.
Simbol © kepanjangan
dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam
lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol ©
dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan
sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis
(automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti
formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta
khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1.
Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2.
Pemegang Hak Cipta
3.
Obyek Ciptaan
4.
Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/
diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda
yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan
meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin
memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau
telah terlindungi haknya.
Dasar Perlindungan Merek adalah Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM). Merek diberi upaya perlindungan hukum
yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi
Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk
memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam
undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
Pemilik merek terdaftar berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan
menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya
dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan
pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian
lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga. Merek
terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1.
Perwarisan
2.
Wasiat
3.
Hibah
4.
Perjanjian
5.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Merek yang Tidak Dapat
Didaftar Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
1.
Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad
tidak baik
2.
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,
atau ketertiban umum
3.
Tidak memiliki daya pembeda
4.
Telah menjadi milik umum
5.
Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.(Pasal
4 dan Pasal 5 UUM)
Penghapusan Merek Terdaftar Merek
terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1.
Atas prakarsa DJHKI
2.
Atas permohonan dari pemilik merek yang
bersangkutan;
3.
Atas putusan pengadilan berdasarkan
gugatan penghapusan;
4.
Tidak diperpanjang jangka waktu
pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan
pendaftaran merek yaitu:
1.
Merek tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat
diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan
dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan
merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang
bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan
dengan peraturan pemerintah;
2.
Merek digunakan untuk jenis barang/atau
jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan
pendaftarannya.
Pihak yang Berwenang Menangani
Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
Jangka waktu perlindungan hukum
terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Permohonan perpanjangan pendaftaran
merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan
bagi merek terdaftar tersebut.
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan
tindak pidana di bidang merek yaitu:
1.
Pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2.
Pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan
barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas Pasal 94 ayat
(1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang
diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan
hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
Permohonan Pendaftaran Merek
1.
Permohonan pendaftaran merek diajukan
dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu.
2.
dalam bahasa Indonesia dan diketik
rangkap 4 (empat).
3.
Pemohon wajib melampirkan:
4.
surat pernyataan di atas kertas
bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya),
5.
yang menyatakan bahwa merek yang
dimohonkan adalah miliknya;
6.
surat kuasa khusus, apabila permohonan
pendaftaran diajukan melalui kuasa;
7.
salinan resmi akte pendirian badan
hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon
badan hukum;
8.
24 lembar etiket merek (4 lembar
dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
9.
fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan bukti
pembayaran biaya permohonan
Sumber
https://id.wikipedia.org/wiki/Merek
http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.co.id/2013/06/hak-merek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar